8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Berikut Penjelasannya!

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat. Berikut Penjelasannya!

Dompet Dhuafa Lampung— Sahabat, zakat merupakan ibadah wajib bagi mereka yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat tidak boleh untuk sembarang orang. Namun harus untuk mereka yang berhak. Siapa sajakah golongan orang yang berhak menerima zakat?

Sebelum memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, kita perlu mengetahui konsep zakat terlebih dahulu.

Melansir dari baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban agama, tetapi juga sebuah instrumen untuk mendisitribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Kata zakat banyak terdapat di dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikan zakat. Memberi kepada orang yang membutuhkan merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam QS. at-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Macam-macam Zakat dan Ketentuannya, Simak Penjelasannya!

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Menyalurkan zakat dengan tepat tidak hanya untuk memenuhi kewajiban saja, tetapi juga membawa pahala besar bagi yang berzakat. lantas, tahukah Sahabat siapa saja orang yang berhak menerimanya?

Islam telah menetapkan delapan (8) golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah telah memberikan ketentuan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu:

1. Fakir, merupakan orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Zakat bagi mereka merupakan sebuah bantuan untuk menyambung kehidupan sehari-hari.

2. Miskin, adalah seseorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

3. Amil, merupakan sebutan bagi seseorang yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat.

4. Mualaf, adalah seseorang  yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, orang yang telilit utang namun tidak mampu membayarnya. Adapun hutang yang termaksud dalam kategori ini adalah hutang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Itulah delapan (8) golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) menurut Al-Quran. Dengan demikian, seorang muslim diharapkan dapat memastikan bahwa zakat yang dibayarkan telat tepat sasaran. Adapun cara menyalurkan zakat yaitu bisa dengan memberikannya secara langsung kepada orang-orang golongan penerima zakat.

Namun, jika anda sulit mencari orang-orang golongan penerima zakat, anda dapat menitipkannya melalui lembaga terpercaya, seperti Dompet Dhuafa Lampung. Tidak hanya berzakat, anda juga bisa menunaikan infak, sedekah, donasi secara online. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online? Simak Penjelasannya Berikut

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *