Zakat adalah salah satu kewajiban umat islam dan merupakan rukun islam yang ketiga. Saat ini, melalui perkembangan teknologi, membayar zakat bisa dilakukan secara online.
Bahkan banyak umat Islam yang kini memilih berzakat secara online. Zakat online adalah pembayaran zakat tanpa bertemu langsung dengan berbagai metode pembayaran.
Namun banyak yang masih mempertanyakan, bagaimana hukumnya berzakat secara online. Apakah sah dan diperbolehkan.
Lantas, bagaimana hukumnya? Kementerian Agama memastikan bahwa pembayaran zakat secara online adalah sah. Selama pemberi zakat mengucapkan niat.
Karena unsur terpenting dalam ibadah zakat adalah niat, muzakki (pemberi), harta, dan mustahik (penerima). Muzakki adalah orang yang menunaikan zakat. Sementara harta zakat adalah harta yang telah mencapai batasan zakat. Sedangkan mustahik merupakan orang yang berhak menerima zakat.
Unsur penting lainnya, meski tidak harus adalah pernyataan zakat. Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan dalam bukunya Fiqhuzzakat bahwa seorang muzakki tidak perlu secara tersirat menjelaskan kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Oleh karena itu, jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menjelaskan kepada penerima bahwa uang yang ia berikan adalah zakat, maka hukumnya tetap sah. Jadi seseorang bisa menunaikan zakatnya secara online ke lembaga Amil Zakat.
Ketika berzakat secara online, pastikan memilih platform dan lembaga yang terpercaya, amanah dan sudah resmi berizin.
Bayar Zakat Semudah Belanja Online
Baca Juga: RS AKA Medika Sribhawono Serahkan Zakat Karyawan Ke Dompet Dhuafa Lampung
Membayar zakat secara online adalah opsi yang semakin populer dalam masyarakat. Hal ini karena memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi para muzakki.
Salah satunya yakni praktis dan mudah. Bagi Muzakki, pilihan berzakat secara online lebih praktis dan mudah. Hanya dengan gawai dan internet, sudah dapat membayar zakat dalam waktu singkat. Tanpa perlu datang langsung ke lembaga zakat tersebut.
Cara menunaikan zakatnya pun mudah, dengan memilih lembaga yang terpercaya. Kemudian muzakki mengisi formulir dan nominal zakatnya. Setelah itu akan ada konfirmasi dan bukti pembayaran zakat dari lembaga.
Selain itu, berzakat secara online memberikan banyak pilihan metode pembayaran, seperti transfer atau dengan menggunakan QRIS.
Jadi Sahabat, tidak perlu ragu lagi untuk membayar zakat secara online. Cara ini diperbolehkan dan juga sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, berzakat secara online justru lebih mudah dan praktis.
Dompet Dhuafa Lampung sebagai salah satu lembaga amil zakat telah berkiprah dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan mustahik. Dompet Dhuafa Lampung menyalurkan dana zakat kepada mereka yang membutuhkan.
Yuk, ikut membangun Lampung dengan zakat online di Dompet Dhuafa Lampung. Tunjukkan kontribusimu dengan menjadi insan yang bermanfaat untuk orang lain melalui berzakat. Klik di sini, ya!
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, dan sedekah, di Dompet Dhuafa Lampung.