“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Fidyah secara bahasa adalah tebusan, atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau larangan. Dalam hal ini, Fidyah yang dimaksud adalah membayar hutang puasa tahun sebelumnya.
Fidyah pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Hukum menunaikan Fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Bila dikonversikan 1 mud = 675 gram (mencukupi kebutuhan makan sehari).
Fidyah dari Sahabat akan kami salurkan kepada fakir, miskin dan dhuafa di Provinsi Lampung
Yuk, segera lunasi hutang puasamu. Bayar Fidyah Sekarang Juga!