Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu. Ditunaikan sekali setahun pada saat bulan ramadan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Niat Zakat Fitrah
نويت ان اجرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالا
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
Tunaikan Zakat Fitrahmu Melalui Dompet Dompet Dhuafa Lampung