Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Ket: Tabel Perhitungan Zakat
Dompet Dhuafa berkomitmen untuk menunjukkan sebuah pola pengelolaan zakat yang tak hanya memberikan solusi singkat, praktis, dan sederhana dalam menanggulangi berbagai masalah di Indonesia. Lebih dari itu, setiap permasalahan harus diselesaikan dari hal yang paling mendasar.
Zakat yang kami kelola disalurkan dalam program-program Pendidikan, Sosial, Dakwah, Kesehatan juga program pemberdayaan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.
Melalui pemberdayaan, kita bukan saja “memberi ikan”, namun “memberi kail” dan melatih para mustahik agar mampu bertahan bahkan berpindah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Sucikan Hartamu Dengan Berzakat. Tunaikan Segera!
Belum ada Fundraiser