Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal dan wajib diberikan atas pendapatan yang dimiliki. Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)
Perintah berzakat bersanding bersama perintah shalat dalam Alquran. Sebagaimana yang termaktub dalam QS Al Baqarah, ayat 43, 83, 110 dan 117. Ini menandakan bahwa kedudukan zakat sama pentingnya dengan shalat.
Dompet Dhuafa berkomitmen untuk menunjukkan sebuah pola pengelolaan zakat yang tak hanya memberikan solusi singkat, praktis, dan sederhana dalam menanggulangi berbagai masalah di Indonesia. Lebih dari itu, setiap permasalahan harus diselesaikan dari hal yang paling mendasar.
Zakat yang kami kelola juga mampu mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi.
Melalui pemberdayaan, kita bukan saja “memberi ikan”, namun “memberi kail” dan melatih para mustahik agar mampu bertahan bahkan berpindah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Belum ada Fundraiser