Bahas Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Dompet Dhuafa-BPRS Way Kanan Audiensi dengan OJK Lampung

Bahas Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Dompet Dhuafa-BPRS Way Kanan Audiensi dengan OJK Lampung

Bandar Lampung– Kolaborasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Dompet Dhuafa Lampung dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan lakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung.

Audiensi ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, di kantor perwakilan OJK Provinsi Lampung.

Hadir dalam agenda ini Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad dan tim beserta Direktur Utama BPRS Way Kanan, Suryanti dan Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Lampung, Yogi Achmad Fajar.

Baca Juga: Terima Bingkisan Cinta, Guru Ngaji di Lampung Tersenyum Bahagia

Baca Juga: Entaskan Gizi Buruk, Dompet Dhuafa Lampung Gulirkan Pos Genzi di Metro

Suryanti, menjelaskan terkait program kolaborasi CWLD antara BPRS Way Kanan dan Dompet Dhuafa.

“Sebagaimana sosialisasi OJK akhir2 ini, kami BPRS Way Kanan dan Dompet Dhuafa berkolaborasi dalam program CWLD. Dengan semangat untuk memudahkan masyarakat yang ingin berbuat kebaikan dan memberi manfaat bagi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam program CWLD ini, BPRS Way Kanan berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang memfasilitasi para pewakif atau donatur wakaf untuk menempatkan dana wakaf uang temporer (sementara).

Sementara Dompet Dhuafa berperan sebagai pengelola aset wakaf (nazhir) yang nantinya akan menyalurkan dana wakaf kepada masyarakat dalam bentuk program yang bermanfaat.

Yogi Achmad Fajar menjelaskan terkait program dari imbal hasil CWLD kolaborasi bersama BPRS Way Kanan.

“Nantinya imbal hasil dari CWLD ini akan kami buatkan program produktif beasiswa berbasis kewirausahaan, Kantin Kontainer di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Sambutan Positif Program CWLD Dompet Dhuafa-BPRS Way Kanan

Program kolaborasi ini disambut baik oleh Bambang, selaku ketua OJK Lampung.

“Kami sangat menyambut program kolaborasi ini, terlebih melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Dompet Dhuafa. Sehingga
lebih memperkuat kepercayaan publik dan menjangkau lebih luas masyarakat,” tuturnya.

Bambang berharap program ini nantinya dapat terealisasi dan menjadi program jangka panjang. Karena merupakan program yang melibatkan berbagai pihak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu Jhon menuturkan bahwa perlu adanya skema dan SOP terkait program CWLD kolaborasi ini.

“Kami OJK sangat terbuka untuk berdiskusi dan mendampingi dalam program ini,” jelasnya.

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk wakaf uang temporer. Nasabah/pewakif nantinya, akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito dalam jangka waktu tertentu.

Setelah jatuh tempo, dana wakaf uang akan dikembalikan kepada Wakif.

Imbal hasil deposit tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat sesuai dengan Seri Program yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *