Dompet Dhuafa Lampung Distribusi Ratusan Paket Fidyah, Sasar Masyarakat Marginal di Provinsi Lampung

Dompet Dhuafa Lampung Distribusi Ratusan Paket Fidyah, Sasar Masyarakat Marginal di Provinsi Lampung

Bandar Lampung–Dompet Dhuafa Lampung bagikan ratusan paket fidyah pada Jum’at (29/03).

Paket fidyah sejumlah 180 paket nasi kotak dan 40 sembako ini disalurkan di wilayah Bandar Lampung, Metro, dan Pesawaran.

40 paket sembako tersalurkan dengan rincian lokasi sebagai berikut, 5 paket sembako di kel. Batu Putu, kec. Teluk Betung Utara, 15 paket sembako di RT. 02 Desa Munca, kab. Pesawaran, 10 paket sembako di Kel.Margo Rejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro, dan 10 Paket Sembako di RT. 017, Panjang Utara.

Sementara 180 paket nasi kotak fidyah disalurkan di 2 lokasi yakni 120 paket makanan di RT. 017, Panjang Utara dan 60 paket makanan di sejumlah jalan protokoler kota Bandar Lampung.

Yogi Achmad Fajar selaku Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Lampung menyebutkan bahwa target penerima manfaat program fidyah ini merupakan Lansia dan masyarakat yang tidak mampu.

“Paket fidyah ini kami berikan untuk masyarakat marginal di Lampung yang berlokasi di daerah perbukitan dan daerah pemukiman padat penduduk,” ucapnya.

Baca Juga: Hari Ketiga Ramadan, Dompet Dhuafa Lampung Berbagi Ratusan Paket Makanan

Penerima manfaat fidyah lampung
Penerima manfaat fidyah lampung

Baca Juga: Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang? Simak Penjelasannya

Di antara lokasi tersebut yakni Kelurahan Muncak, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran yang berjarak 3 KM dari jalan raya Pesawaran. Mayoritas warga di desa ini bekerja sebagai petani.

Selain itu juga di pemukiman padat penduduk di kawasan industri kelurahan Panjang Utara.

Yogi berharap bahwa bantuan ini menjadi sarana untuk saling mendekatkan antar sesama. Ia juga berharap agar
penyaluran ini bisa bermanfaat bagi para penerima.

Majid (47) salah satu penerima manfaat mengucapkan terima kasih dan doanya kepada donatur Dompet Dhuafa.

“Terima kasih kepada donatur Dompet Dhuafa yang telah memberi bantuan kapada warga kami dan semoga mendapat kelancaran rezeki,” ujarnya.

Pelaksanaan program bersama-sama oleh Dompet Dhuafa Volunteer, Forkom PGSD Unila, dan Komunitas Aksi Kemanusian Solidaritas Lampung (ASKIL).

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang? Simak Penjelasannya

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang? Simak Penjelasannya

Dompet Dhuafa Lampung – Cara membayar fidyah ada 2, yakni dengan makanan pokok atau dengan menggunakan uang. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara membayar fidyah dengan uang.

Mengutip dari website resmi baznas, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Membayar fidyah dengan uang atau dengan makanan pokok merupakan kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan ramadan.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka boleh untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya wajib untuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah berdasarkan pada jumlah puasa yang terlewatkan. Artinya, setiap kita tidak berpuasa, wajib membayar sejumlah tersebut kepada fakir miskin dengan syarat tertentu.

Sesungguhnya agama islam itu adalah agama yang baik. Agama yang tidak pernah memperumit urusan umatnya. Agama yang selalu memberikan kemudahan bagi umatnya.

Termasuk dalam hal fidyah, bagi orang-orang yang dengan tanpa sengaja meninggalkan puasa karena ada udzur.  Maka Allah  SWT memberi keringanan untuk menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ketentuan Fidyah dengan Uang

Potret Bahagia Penerima Manfaat Fidyah
Potret Bahagia Penerima Manfaat Fidyah

Baca Juga: Dahsyat, Inilah 5 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat!

Membayar fidyah menjadi wajib hukumnya bagi mukmin yang meninggalkan puasa di bulan ramadan dengan udzur syar’i. Fidyah berbeda-beda tergantung bentuknya, salah satunya dengan memberikan uang tunai kepada fakir miskin.

Namun sebenarnya, bolehkah menunaikan fidyah dalam bentuk uang? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, membayar fidyah boleh dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Seperti misalnya, 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Menurut madzhab Hanafiyah, membayar fidyah dengan uang untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Tujuan ini dapat tercapai apabila dengan membayar harta yang sebanding dengan makanan.

Dalam hal ini memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram dikalikan dengan jumlah hari puasa yang kita tinggalkan.

Apabila Sahabat memiliki kewajiban untuk membayar fidyah, Sahabat dapat menunaikannya di Dompet Dhuafa Lampung. Fidyah yang sahabat tunaikan diberikan kepada kaum duafa dan orang-orang yang membutuhkan.