Macam-macam Zakat dan Ketentuannya, Simak Penjelasannya!

Macam-macam Zakat dan Ketentuannya, Simak Penjelasannya!

Dompet Dhuafa Lampung–Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi umat islam. Maka dari itu kita perlu memahami macam-macam zakat dan ketentuannya.

Namun, sebelum membahas terkait macam-macam zakat, kita perlu memahami pengertian zakat terlebih dahulu.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki arti suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dari beberapa arti di atas, zakat adalah ibadah yang bertujuan mendapatkan berkah, membersihkan jiwa serta menumbuhkan dan mengembangkan berbagai hal kebaikan lainnya.

Sedangkan menurut istilah zakat merupakan bagian harta yang harus ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan apabila sudah mencapai nishab dan haul.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online? Simak Penjelasannya Berikut

Macam-macam Zakat dalam Islam

Pada umumnya zakat di bagi menjadi 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib umat islam di waktu bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang berupa bahan pokok yang sesuai dengan daerah setempat. Menunaikan zakat fitrah dapat dengan menggunakan uang yang jumlahnya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15

قَدۡ اَفۡلَحَ مَنۡ تَزَكّٰىۙ‏ ١٤ وَذَكَرَ اسۡمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰى ؕ‏ ١٥

Artinya :
Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan membayar zakat fitrah). Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat (solat idul fitri).

2. Zakat Maal (harta)

Zakat Maal (harta) adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab (batas minimal harta) dan mencapai haul (batas waktu kepemilikan harta).

Besaran zakat maal adalah 2,5% dari total nilai aset yang dimiliki. Berikut merupakan dalil terkait kewajiban menunaikan zakat bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah Ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat maal hukumnya wajib jika sudah memenuhi syarat-syarat zakat maal sebagai berikut:

1. Beragama islam
2. Merdeka (bukan hamba sahaya)
3. Kepemilikan yang sempurna (harta melebihi kebutuhan pokok)
4. Nisab (batasan minimal harta melebihi nisabnya)
5. Haul (batasan kepemilikan sudah sampai satu tahun)

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 5 Hikmah Membayar Zakat Bagi Umat Islam

Jenis-jenis Zakat Maal

Zakat maal memiliki beberapa jenisnya sesuai dengan jenis harta serta ketentuan nisab dan haulnya (selama satu tahun) antara lain:

a. Zakat penghasilan, yaitu zakat atas gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun.

b. Zakat emas, logam mulia, dan barang berharga lainnya dengan nisab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul yakni 1 tahun kepemilikan.

c. Zakat perak, dengan nisab sebesar 200 dirham atau 595 gram yang telah mencapai haulnya selama 1 tahun kepemilikan.

d. Zakat uang dan surat berharga, dengan nisab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul.

e. Zakat perniagaan, dengan nisab sebesar 85 gram yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai haul.

f. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan nisab sebesar 653 kg. Zakat pertanian wajib dibayarkan pada setiap panen.

g. Zakat peternakan untuk sapi, kerbau, dan kuda nisabnya sebesar 30 ekor.

h. Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambangan dengan nisab sebesar 20 mitsqal atau 96 gram emas yang telah mencapai nisab dan haul.

i. Zakat rikaz, yakni zakat atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.

Sucikan harta anda dengan berzakat di Dompet Dhuafa Lampung. Dompet Dhuafa Lampung merupakan lembaga yang amanah dan terpercaya untuk menunaikan zakat anda. Tidak hanya berzakat, anda juga bisa menunaikan infak, sedekah, donasi dan wakaf online melalui Dompet Dhuafa Lampung. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

Tunaikan Zakatmu di Dompet Dhuafa Lampung

Hari Ke 17 Ramadan, Dompet Dhuafa Lampung Distribusi 2 Ton Zakat Fitrah di Provinsi Lampung

Hari Ke 17 Ramadan, Dompet Dhuafa Lampung Distribusi 2 Ton Zakat Fitrah di Provinsi Lampung

Bandar Lampung-Satu per satu warga penerima manfaat datang mengambil haknya. Senyuman terpancar di wajah mereka saat membawa pulang paket beras untuk kebutuhan menjelang lebaran di rumah.

Salah satunya Istiroah (82), lansia yang hidup seorang diri selama 20 tahun terakhir. Saat ini, ia sudah tak mampu lagi untuk bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ia hanya mengandalkan bantuan dari para tetangganya.

Baca Juga: Hari Ketiga Ramadan, Dompet Dhuafa Lampung Berbagi Ratusan Paket Makanan

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, Dompet Dhuafa Lampung-Intitut Teknologi Sumatera Ajak Kelola Uang Sejak Mahasiswa

Mbah Roah panggilan akrabnya adalah salah satu penerima manfaat Program Tebar Zakat Fitrah Dompet Dhuafa Lampung. Ia adalah warga Dusun Banjarsari, Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

“Terima kasih untuk para donatur yang sudah berbagi zakat fitrah di lingkungan sini. Semoga semakin banyak orang baik,” ucapnya dengan bahasa jawa ngapak.

Sejak pertengahan Ramadan 1445 H, Dompet Dhuafa telah mendistribusikan 800 paket beras Zakat Fitrah.

Program Tebar Zakat Fitrah ini, dimulai sejak 23 Maret 2024. Paket beras tersebut diberikan untuk warga-warga yang tergolong fakir, miskin, gharimin, dan mualaf di 6 wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

“Kami distribusikan setidaknya di 6 kota dan kabupaten di Lampung, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Metro, dan Pringsewu,” ujar Yogi Achmad Fajar, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Lampung.

Baca Juga: SMKN 2 Kotabumi Donasi Palestina Via Dompet Dhuafa Lampung

Baca Juga: Dompet Dhuafa Lampung-Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Bidang Sosial Hingga Pemberdayaan Masyarakat

Yogi menyebutkan bahwa pendistribusian ini bagian dari dakwah dalam mengingatkan umat muslim di Lampung untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah.

Dompet Dhuafa Lampung hingga saat ini terus menghimpun dana zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah. Khusus untuk zakat fitrah, Dompet Dhuafa Lampung akan menghimpun dana hingga malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H.