Dompet Dhuafa Lampung - Ibu hamil dan menyusui merupakan salah satu golongan yang mendapatkan keringanan dari Allah SWT untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Namun, sebelum membahas cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, kita harus mengetahui apa itu fidyah?
Mengutip laman zakat.or.id, fidyah berarti tebusan, menebus, atau pun mengganti. Sementara, menurut istilah dan syariat, fidyah merupakan denda wajib bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa saat bulan Ramadan. Baik karena sakit ataupun karena sedang hamil dan menyusui.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 5 Hikmah Membayar Zakat Bagi Umat Islam
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).
Allah memperbolehkan Ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Apabila dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi. Akan tetapi Ibu hamil dan menyusui tetap wajib membayar fidyah.
Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Lantas bagaimanakah cara membayar fidyah bagi Ibu hamil dan menyusui? Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 :
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya :
“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa). Maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu), pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184).
Menurut Imam Syafi’i, besaran fidyah adalah 7,5 ons atau 1 mud. Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang terlewatkan. Misalnya, Ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka 7,5 ons x 30 hari= 22,5 kg beras atau makanan pokok untuk dibagikan fakir dan miskin.
Jika dikonversikan ke rupiah bisa mengikuti dua cara:
- Fidyah menyesuaikan dengan standar harga satu porsi makanan/bahan makanan pokok yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Lampung dan sekitarnya, misalnya, sekitar Rp 30.000. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp30.000.
- Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Sementara menurut Imam Hanafi, membayar fidyah dapat dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
Atas permintaan, Dompet Dhuafa Lampung memfasilitasi pembayaran fidyah dalam bentuk tunai.
Yuk sahabat segera tunai kan fidyahmu. Agar bermanfaat bagi fakir, miskin, dan dhuafa, melalui Dompet Dhuafa Lampung.